Thursday 17 December 2015

Monday 14 December 2015

Mengapa Memilih Usaha Ice Cream






Seperti halnya bisnis makanan/minuman pada umumnya, peluang bisnis es krim sangat layak untuk ditekuni. Mengapa peluang bisnis es krim sangat menjanjikan? Simak Delapan Alasan-nya berikut ini…
1. Iklim Tropis Indonesia
Secara alami, letak negara kita di khatulistiwa ini sangat mendukung perkembangan bisnis es krim. Apalagi suhu udara kenyataannya juga semakin bertambah.
2. Konsumennya Berasal dari Berbagai Kalangan Siapa yang tidak kenal es krim?
Mulai anak-anak hingga orang dewasa kenal dan akrab dengan yang namanya es krim. Produk ini sangat tidak asing bagi siapapun. Itu berarti peluang memasarkannya jauh lebih mudah daripada produk yang asing atau baru ditawarkan. Anda tinggal membuat rasa es krim yang lezat, kemasan/penyajian yang menarik dan merek yang menggoda. Lambat laun es krim Anda akan dikenal dan disukai oleh konsumen.
3. Pasar Bisnis Es Krim Mudah Dicari.
Cukup dengan mencari tempat yang ramai dan strategis misal mall, kampus, sekolah, futsal, pasar, kolam renang dll, maka kami yakin bisnis Anda akan segera menuai kesuksesan.
4. Mudah Dimulai, Dijalankan dan Pengawasan

Untuk memulainya Anda cukup memiliki Mesin Pembuat Es Krim (Ice Cream Maker) baik yang model Es Puter/Skop atau model Kran (Soft Ice Cream). Karena setiap pembelian mesin selalu diadakan pelatihan sampai bisa berproduksi dan perawatan mesin. Tidak perlu tenaga dengan keahlian khusus dan berpendidikan tinggi lulusan SMP pun bisa. Pengawasan gampang karena setiap mesin menghasilkan produk yang sudah pasti sehingga penyelewengan dari karyawan hampir tidak ada.
5. Tidak Perlu Banyak Karyawan
Anda cukup mempekerjakan minimal 1 (satu) orang karyawan saja sebagai operator mesin merangkap kasir dan pelayan sehingga 1 mesin perlu 1 karyawan
6. Tidak Butuh Keterampilan Tinggi
Prinsipnya semua orang bisa melakukannya, hanya butuh pengalaman saja. Bisa dipelajari dengan mudah sambil menjalankan bisnisnya (learning by doing).
7. Proses Pembuatan Cepat dan Bisa Diatur
Membuat es krim tidak perlu waktu terlalu lama, dan jumlah produksi dan variasi produk pun bisa Anda atur sendiri.
8. Peluang Bisnis Es Krim tidak ada matinya……
Peluang bisnis es krim tak akan pernah tua, dari zaman dulu sampai sekarang bisnis es krim tetap ada. Dan yakinlah… di masa mendatang peluang bisnis es krim juga akan tetap ada dan berkembang seiring kemajuan zaman dan kreatifitas manusia.


Beragam Manfaat Ice Cream


Banyak orang tak melirik kala disodori cokelat dan es krim. Apalagi,
wanita yang tengah berdiet. Kandungan kalori yang tinggi dari kedua jenis
makanan ini diyakini menjadi penyebab melonjaknya berat badan.

Namun, siapa sangka ada sederet manfaat di balik kelezatan makanan ini.
Salah satunya, memberi rasa nyaman dan rileks pada orang yang
mengonsumsinya. Menurut beberapa penelitian yang dilakukan, cokelat dan es
krim mampu memberi ketenangan dan rasa rileks.

Perasaan tenang dan nyaman dari cokelat ini diduga karena kandungan
kafein, meski jumlahnya tidak sebanyak dalam kopi. Ada pula kandungan *
theobromine* yang bersifat vasodilator, yakni menyebabkan pelebaran pembuluh
darah.

Imbasnya, otot yang tegang menjadi rileks, dan jantung yang semula
"lesu" pun jadi giat kembali. Kondisi ini membuat suasana hati yang murung
menjadi riang.

Khusus untuk es krim bisa dilihat hasilnya berdasarkan penelitian
Institut Psikiatri London, Inggris. Beberapa sukarelawan mengaku merasa
lebih nyaman setelah mengonsumsi es krim. Ternyata es krim memberi dampak
positif pada bagian *orbitofrontal cortex*, yakni bagian depan otak yang
menganalisis berbagai hal.

Rasa tenang dan nyaman itu sangat mungkin ditimbulkan oleh kalsium
karena bahan utama es krim adalah krim susu yang kaya akan kalsium. Kalsium
dipercaya memberikan efek rileksasi bagi otot. Inilah yang memungkinkan
seseorang merasakan perasaan tenang dan nyaman setelah mengonsumsi es krim.


*MANFAAT BAGI KESEHATAN*
*1. Menjaga kesehatan jantung.*
Mengonsumsi makanan yang kaya akan flavonoid berhubungan erat dengan
rendahnya angka kematian yang disebabkan oleh penyakit jantung koroner.
Diduga, kandungan flavonoid pada cokelat justru menjaga kesehatan jantung
karena menghambat oksidasi LDL. Flavonoid pada cokelat juga berperan sebagai
antioksidan yang dapat mencegah penuaan dini.

*2. Merangsang sistem kekebalan tubuh.*
Dengan memproduksi lebih banyak sitokin (protein yang diproduksi sebagai
bagian dari sistem imun tubuh), maka cokelat bermanfaat dalam merangsang
sistem kekebalan tubuh.

*3. Menurunkan risiko terkena kanker payudara.*
Berdasarkan penelitian Institute of Community Medicine, Universitas
Tromso, Norwegia, dalam International Journal of Cancer, mengonsumsi 3 gelas
atau lebih susu setiap hari dapat menurunkan risiko terkena kanker payudara
pada wanita pramenopause.


*ANGGAPAN SALAH*
*1. Cokelat penyebab utama kerusakan pada gigi (karies).*
Kerusakan gigi pada umumnya akibat sisa-sisa makanan yang tidak
dibersihkan. Untuk menghindarinya, biasakan menggosok gigi segera setelah
mengonsumsi cokelat.

*2. Es krim penyebab batuk dan pilek.*
Sama sekali tidak benar karena ketika masuk ke mulut, es krim dengan
segera akan mencair. Mencairnya es krim dengan cepat dipacu oleh suhu tubuh
individu yang mengonsumsinya. Dengan demikian, saat es krim masuk ke
kerongkongan, suhunya sudah tidak sedingin air es. Meskipun demikian, es
krim sebaiknya dihindari oleh penderita radang tenggorokan, amandel, atau
asma. Ketiga penyakit tersebut dapat kambuh apabila terinduksi suhu dingin.


*ES KRIM BERNILAI GIZI TINGGI*
Es krim termasuk kelompok hidangan beku yang memiliki tekstur semipadat
dan memiliki nilai gizi tinggi. Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan
es krim, antara lain lemak susu, padatan susu tanpa lemak (skim), krim, gula
pasir, bahan penstabil, pengemulsi, dan pencita rasa. Sedikitnya 100 gram es
krim yang berbahan susu memiliki 110-130 kalori dengan kandungan protein
2,5-3 gram.v

Sunday 29 November 2015

Download ppt. Murabahah

Apa itu Murabahah? Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
            Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit , jika secara kredit harus dipisahkan antara keuntungan dan harga perolehan .Keuntungan tidak boleh berubah sepanjang akad , kalau terjadi kesulitan bayar dapat dilakukan restrukturisasi dan kalau kesulitan bayar karma lalai dapat dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan . Uang muka juga dapat diterima , tetapi harus dianggap sebagai pengurang piutang.[1]

   2.      JENIS MURABAHAH
            2.1.Murabahah Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order)
                   Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat. Mengikat  bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkan tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli tersebut tidak terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan barang tersebut .

            2.2.Murabahah Tanpa Pesanan
                        Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat. Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.[2]

  3.       RUKUN DAN SYARAT MURABAHAH
            3.1.Pengertian Rukun Murabahah
            Rukun adalah suatu elemen yang tidak dapat dipisahkan dari suatu kegiatan atau lembaga, sehingga bila tidak ada salah satu elemen tersebut maka kegiatan terdebut dinyatakan tidak sah atau lembaga tersebut tidak eksis.[3]
            Menurut Jumhur Ulama ada 4 rukun dalam murabahah, yaitu Orang yang menjual(Ba'I'),orang yang membeli(Musytari),Sighat dan barang atau sesuatu yang diakadkan.[4]          

                3.2.Syarat Murabahah
  1. Pihak yang berakad,yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap hukum atau balik (dewasa), dan mereka saling meridhai (rela)
  2. Khusus untuk Mabi' persyaratanya adalah harus jelas dari segi sifat jumlah, jenis yang akan ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam kategori barang haram.
  3. Harga dan keuntungan harus disebutkan begitu pula system pembayarannya, semuanya ini dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul) dinyatakan tertulis.[5]

4               DASAR HUKUM MURABAHAH
Dalam islam,perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral,sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah bersifat islami.[6]
           
·         Al-Qur'an[7]
"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela diantaramu. . . . ." (QS.4:29)
                       
                        "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
                        (QS.2:275)

·         Al-Hadist
Dari Abu Sa'id Al-Khudri , bahwa Rasullulah Saw bersabda: "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka".(HR.al-Baihaqi,Ibnu Majah dan Shahi menurut Ibnu Hibban)

5               KETENTUAN UMUM MURABAHAH
1.                  Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
2.                  Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
3.                  ada informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah
4.                  dalam system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5.                  transaksi pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.[8]
           



            6.         APLIKASI MURABAHAH DI LKS (lembaga keuangan syariah)
                        6.1. pengertian dan makna
                                    Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (dewan syariah nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
                                    Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank islam. Dalam islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah SWT. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-baqarah :275).[9]

                        6.2. Rukun dan syarat
                                    Rukun murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam pratek perbankannya.
                                    Mengenai syarat yang diminta oleh bank adalah sesuai dengan kebijakan bank syariah yang bersangkutan.umumnya persyaratan tersebut menyangkut tentang barang yang diperjual belikan, harga dan ijab qobul (akad). Rasulallah SAW. Bersabda: "kaum muslimin boleh melangsungkan sesuatu berdasarkan ketentuan yang mereka tetapkan". (HR. Abu daud & Hakim)

                        6.3. Harga dan Keuntungan
o   Bank menjual harga barang sesuai harga pokok yang dibeli dari pemasok ditambah dengan keuntungannya yang disepakati bersama .
o   Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah.
o   System pembayaran dan jangka waktunya yang disepakati bersama. [10]


BAB III
KESIMPULAN

Akad seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syaria'ah.untuk biaya yang terkait dengan aset Murabahah boleh diperhitungkan sebagai beban asalkan itu adalah biaya langsung-menurut Jumhur Ulama-atau biaya tidak langsung yang memberi nilai tambah pada asset murabahah[12].


SILAHKAN DOWNLOAD : LINK

Pengertian Identitas Nasional

Kata Identitas berasal dari kata Identitu, yang memiliki arti tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Sementara itu kata "nasional" merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan fisiik, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa maupun nonfisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan. Himpunan kelompok inilah yang kemudian disebut dengan identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Pengertian Identitas Nasional adalah kumpulan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.
Hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.



| Unsur Unsur Identitas Nasional |

Berbicara mengenai unsur-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :
(1) Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
(2) Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.
(3) Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
(4) Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari unsur unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu :
(1) Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
(2) Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya.
(3) Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta kepercayaan.
Sekian pemabahasan mengenai pengertian identitas nasional dan unsur unsur identitas nasional, semoga tulisan saya mengenai pengertian identitas nasional dan unsur unsur identitas nasional dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam Penulisan Pengertian Identitas Nasional dan Unsur Unsur Identitas Nasional :

- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.
Download ppt. Identitas Nasional : LINK

Download ppt. tentang Ijarah

Link Download : KLIK

Download ppt. Jual Beli

Silahkan KLIK link : Download
SEMOGA BERMANFAAT

Friday 27 November 2015

PENGERTIAN HARTA MENURUT PANDANGAN ULAMA FIQH

PENGERTIAN HARTA DAN PANDANGAN ULAMA
Harta dalam bahasa Arab disebut al-maal, yang merupakan akar kata dari lafadz maala – yamiilu – mailan yang berarti condong, cenderung, dan miring.[1]
Dalam al-Muhith dan Lisan Arab, menjelaskan bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, kambing, sapi, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai (qimah), ialah harta kekayaan.
Ibnu Asyr mengatakan bahwa, “Kekayaan pada mulanya berarti emas dan perak, tetapi kemudian berubah pengertiannya menjadi segala barang yang disimpan dan dimiliki”.
Sedangkan harta (al-maal), menurut Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi oleh tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.[2]
Maksud pendapat di atas, definisi harta pada dasarnya merupakan sesuatu yang bernilai dan dapat disimpan. Sehingga bagi sesuatu yang tidak dapat disimpan, tidak dapat dikatagorikan sebagai harta. Adapun manfaat termasuk dalam kategori sesuatu yang dapat dimiliki, ia tidak termasuk harta. Sebaliknya tidaklah termasuk harta kekayaan sesuatu yang tidak mungkin dipunyai tetapi dapat diambil manfaatnya, seperti cahaya dan panas matahari. Begitu juga tidaklah termasuk harta kekayaan sesuatu yang tidak dapat diambil manfaatnya, tetapi dapat dipunyai secara konkrit dimiliki, seperti segenggam tanah, setetes air, seekor lebah, sebutir beras dan sebagainya.
Dengan demikian, konsep harta menurut Imam Hanafi yaitu segala sesuatu yang memenuhi dua kriteria :
Pertama, sesuatu yang dipunyai dan bisa diambil manfaatnya. Kedua, sesuatu yang dipunyai dan bisa diambil manfaatnya secara konkrit (a’ayan) seperti tanah, barang-barang perlengkapan, ternak dan uang
Menurut jumhur ulama’ fiqh selain Hanafiyah mendefinisikan konsep harta sebagai adalah seagala sesuatu yang bernilai dan mesti rusaknya dengan menguasainya.
Dari pengertian di atas, jumhur ulama’ memberikan pandangan bahwa manfaat termasuk harta, sebab yang penting adalah manfaatnya dan bukan dzatnya. Intinya bahwa segala macam manfaat-manfaat atas sesuatu benda tersebut dapat dikuasai dengan menguasai tempat dan sumbernya, karena seseorang yang memiliki sebuah mobil misalnya, tentu akan melarang orang lain mempergunakan mobil itu tanpa izinnya.
Maksud manfaat menurut jumhur ulama’ dalam pembahasan ini adalah faedah atau kegunaan yang dihasilkan dari benda yang tampak seperti mendiami rumah atau mengendarai kendaraan. Adapun hak, yang ditetapkan syara’ kepada seseorang secara khusus dari penguasaan sesuatu, terkadang dikaitkan dengan harta, seperti hak milik, hak minum, dan lain lain. Akan tetapi terkadang tidak dikaitkan dengan harta, seperti hak mengasuh dan lain-lain.
Menurut Imam as-Suyuthi harta ialah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai jual yang akan terus ada, kecuali bila semua orang telah meninggalkannya. Jika baru sebagian orang saja yang meninggalkannya, barang itu mungkin masih bermanfaat bagi orang lain dan masih mempunyai nilai bagi mereka.
Menurut ahli hukum positif, dengan berpegang pada konsep harta yang disampaikan Jumhur Ulama’ selain Hanafiyyah, mereka mendefinisikan bahwa benda dan manfaat-manfaat itu adalah kesatuan dalam katagori harta kekayaan, begitu juga hak-hak, seperti hak paten, hak mengarang, hak cipta dan sejenisnya.
Ibnu Najm mengatakan bahwa harta kekayaan, sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh ulama’-ulama’ Ushul Fiqh, adalah sesuatu yang dapat dimiliki dan disimpan untuk keperluan tertentu dan hal itu terutama menyangkut yang kongkrit. Dengan demikian tidak termasuk di dalamnya pemilikan semata-semata atas manfaat-manfaat saja. Dalam hal ini, beliau menganalogikan konsep harta dalam persoalan waris dan wakaf, sebagaiman al-Kasyf al-Kabir disebutkan bahwa zakat maupun waris hanya dapat terealisasi dengan menyerahkan benda (harta atau tirkah dalam hal waris) yang konkrit, dan tidak berlaku jika hanya kepemilikan atas manfaat semata, tanpa menguasai wujudnya.
 
 
LINK DOWNLOAD : HARTA

Contoh Power Point Bab AKAD

Link Downoad : Akad
atau
http://www.4shared.com/file/NpGhzTZ9ba/AKAD.html

MAKALAH RISET PEMASARAN (MANAJEMEN PEMASARAN)

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang            Dalam kenyataan, sering terjadi ternyata data/informasi yang telah disebutdi atas...