Apa
itu Murabahah? Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan
menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh
penjual dan pembeli.Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan
secara tunai maupun kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual
beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga
barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh.
Penjualan dapat dilakukan secara tunai atau kredit , jika secara kredit
harus dipisahkan antara keuntungan dan harga perolehan .Keuntungan
tidak boleh berubah sepanjang akad , kalau terjadi kesulitan bayar dapat
dilakukan restrukturisasi dan kalau kesulitan bayar karma lalai dapat
dikenakan denda. Denda tersebut akan dianggap sebagai dana kebajikan .
Uang muka juga dapat diterima , tetapi harus dianggap sebagai pengurang
piutang.[1]
2. JENIS MURABAHAH
2.1.Murabahah Berdasarkan Pesanan (Murabahah to the purcase order)
Murabahah ini dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat.
Mengikat bahwa apabila telah memesan barang harus dibeli sedangkan
tidak mengikat bahwa walaupun telah memesan barang tetapi pembeli
tersebut tidak terikat maka pembeli dapat menerima atau membatalkan
barang tersebut .
2.2.Murabahah Tanpa Pesanan
Murabahah ini termasuk jenis murabahah yang bersifat tidak mengikat.
Murabahah ini dilakukan tidak melihat ada yang pesan atau tidak sehingga
penyediaan barang dilakukan sendiri oleh penjual.[2]
3. RUKUN DAN SYARAT MURABAHAH
3.1.Pengertian Rukun Murabahah
Rukun adalah suatu elemen yang tidak dapat dipisahkan dari suatu
kegiatan atau lembaga, sehingga bila tidak ada salah satu elemen
tersebut maka kegiatan terdebut dinyatakan tidak sah atau lembaga
tersebut tidak eksis.[3]
Menurut Jumhur Ulama ada 4 rukun dalam murabahah, yaitu Orang yang
menjual(Ba'I'),orang yang membeli(Musytari),Sighat dan barang atau
sesuatu yang diakadkan.[4]
3.2.Syarat Murabahah
- Pihak yang berakad,yaitu Ba'i' dan Musytari harus cakap hukum atau balik (dewasa), dan mereka saling meridhai (rela)
- Khusus untuk Mabi' persyaratanya adalah harus jelas dari segi sifat jumlah, jenis yang akan ditransaksikan dan juga tidak termasuk dalam kategori barang haram.
- Harga dan keuntungan harus disebutkan begitu pula system pembayarannya, semuanya ini dinyatakan didepan sebelum akad resmi (ijab qabul) dinyatakan tertulis.[5]
4 DASAR HUKUM MURABAHAH
Dalam
islam,perdagangan dan perniagaan selalu dihubungkan dengan nilai-nilai
moral,sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan
tidaklah bersifat islami.[6]
· Al-Qur'an[7]
"Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan (mengambil)
harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela diantaramu. . . . ."
(QS.4:29)
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
(QS.2:275)
· Al-Hadist
Dari
Abu Sa'id Al-Khudri , bahwa Rasullulah Saw bersabda: "Sesungguhnya jual
beli itu harus dilakukan suka sama suka".(HR.al-Baihaqi,Ibnu Majah dan
Shahi menurut Ibnu Hibban)
5 KETENTUAN UMUM MURABAHAH
1. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki atau hak kepemilikan telah berada ditangan penjual.
2. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal (harga pembeli) dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan dalam jual beli..
3. ada
informasi yang jelas tentang hubungan baik nominal maupun presentase
sehingga diketahui oleh pembeli sebagai salah satu syarat sah murabahah
4. dalam
system murabahah, penjual boleh menetapkan syarat kepada pembeli untuk
menjamin kerusakan yang tidak tampak pada barang, tetapi lebih baik
syarat seperti itu tidak ditetapkan.
5. transaksi
pertama (anatara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak
sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (anatara pembeli pertama
yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah.[8]
6. APLIKASI MURABAHAH DI LKS (lembaga keuangan syariah)
6.1. pengertian dan makna
Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (dewan syariah nasional)
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu
barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad
ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua
bank islam. Dalam islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara
sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah SWT. "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-baqarah :275).[9]
6.2. Rukun dan syarat
Rukun murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya
dianalogikan dalam pratek perbankannya.
Mengenai syarat yang diminta oleh bank adalah sesuai dengan kebijakan
bank syariah yang bersangkutan.umumnya persyaratan tersebut menyangkut
tentang barang yang diperjual belikan, harga dan ijab qobul (akad).
Rasulallah SAW. Bersabda: "kaum muslimin boleh melangsungkan sesuatu
berdasarkan ketentuan yang mereka tetapkan". (HR. Abu daud & Hakim)
6.3. Harga dan Keuntungan
o Bank menjual harga barang sesuai harga pokok yang dibeli dari pemasok ditambah dengan keuntungannya yang disepakati bersama .
o Selama akad belum berakhir, maka harga jual beli tidak boleh berubah.
o System pembayaran dan jangka waktunya yang disepakati bersama. [10]
BAB III
KESIMPULAN
Akad
seluruhnya halal asalkan memenuhi hukum dan ketentuan syaria'ah.untuk
biaya yang terkait dengan aset Murabahah boleh diperhitungkan sebagai
beban asalkan itu adalah biaya langsung-menurut Jumhur Ulama-atau biaya
tidak langsung yang memberi nilai tambah pada asset murabahah[12].